- Pengendalian Awal.
Pengendalian awal bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dengan cara meningkatkan pengetian dan pemahaman secara luas terhadap resiko potensi bahaya yang mungkin terjadi / timbul dari suatu pekerjaan.
Hal ini dilakukan dengan mulai membuat program K3, Prosedur / Petunjuk Kerja mengenai K3 secara tertulis.
Pengendalian awal merupakan langkah awal dari suatu pengendalian yang paling dapat dikembangkan dan dibandingkan dengan langkah-langkah yang lainnya karena merupakan langkah pengendalian yang paling efektif dan effisien karena menumbuhkan pengendalian diri sendiri dari masing-masing pekerja.
Pengendalian awal yang dilakukan pada Proyek Kedokteran Umum Unmul ini adalah sebagai berikut :
1. Jadual Pelaksanaan program K3 yang meliputi rencana kegiatan pelaksanaan K3 dari awal proyek sampai dengan akhir proyek.
2. Rencana pembuatan pedoman / Prosedur / Petunjuk Kerja pelaksanaan K3 atau tindakan pencegahan kecelakaan di Proyek, seperti :
· Pertolongan pertama pada kecelakaan.
· Penanganan korban kecelakaan yang meninggal.
· Penanganan korban kecelakaan yang tidak meninggal.
· Petunjuk K3 untuk semua masing-masing jenis pekerjaan.
· Penggunanaan Alat Pelindung Diri.
3. Pembinaan dan Pengarahan.
Melalui Rapat Harian / mingguan K3, serta merencanakan pembinaan, penyuluhan dan implementasi hal-hal yang berkaitan dengan K3 untuk mengembangkan kerjasama dan partisipasi efektif dalam topik permasalahan sebagai berikut :
· Penggunaan tandu kecelakaan dan obat-obatan K3 (PPPK).
· Penanganan dan proses pelaporan untuk korrban kecelakaan.
· Penggunaan Alat Pelindung Diri.
· Penerangan (instalasi kabel-kabel dan panel-panel listrik)
· Prosedur koordinasi dan diagram alur K3.
· Sosialisasi pemasangan rambu-rambu K3.
· Inspeksi harian dan rapat K3.
· Penggunaan jalan kerja sementara dan tangga sementara.
· Rencana K3 untuk berbagai pekerjaan :
Ø Pekerjaan pengelasan.
Ø Galian kabel dan timbunan.
Ø Pekerjaan instalasi dan pemipaan dengan menggunakan scafolding.
Ø Pekerjaan pemasangan sparing dan opening.
4. Pembinaan dan Pengarahan.
· Divisi Rekayasa.
Topik : Pelaksanaan K3 di proyek secara umum.
· Konsultan.
Topik : Tahapan Langkah Pengendalian Pelaksanaan K3 di Proyek.
· Depnaker setempat.
Topik : Pedoman dan Peraturan Pemerintah tentang K3.
5. Penyedian Sarana Pendukung K3.
a. Rambu-rambu K3.
b. Bendera dan Baleho Jamsostek.
c. Papan untuk menempel peraturan K3.
d. Papan peringatan terhadap bahaya-bahaya tertentu.
e. Koordinasi Pelaksanaan Sistem manajemen K3 dengan Instansi terkait.
f. Penyediaan satuan Pengaman Proyek.
- Pengendalian Saat Kontak dengan Pekerja.
Pengendalian ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan bila tidak dapat dihindari lagi kemungkinan kontak / berhubungan dengan Potensi Bahaya dari suatu pekerjaan.
Selain itu pengendalian ini dapat mencegah terjadinya suatu kecelakaan tetapi hasilnya kurang maksimal dan konsekuensi / akibatnya besar.
Hal-hal yang dapat dilakukan untuk pengendalian saat kontak dengan pekerjaan antara lain :
1. Penyediaan Alat Pelindung Diri.
Sepatu Boot : ± 30 pasang
Helm : ± 30 buah
Sarung Tangan : ± 10 pasang
Sabuk Pengaman : ± 5 pasang
Kaca Mata Las : ± 5 pasang
Masker : ± 5 pasang
Penutup Telinga : ± 3 pasang
Perkiraan penggantian selama proyek berlangsung sebanyak 25% dari volume diatas.
2. Pemasangan Pelindung pada setiap mesin yang menggunakan roda gigi, seperti :
Disc Cutter.
Genset.
Pompa Air.
3. Pemasangan Barikade / penghalang pada lokasi pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, antara lain seperti :
· Galian tanah.
· Pintu lift (sebelum dipasang)
· Lubang hoistway.
· Sekeliling tepi lantai bertingkat.
· Reservoir.
· Scafolding / tangga sementara.
- Pengendalian Sesudah Kontak dengan Pekerja.
Pengendalian ini adalah langkah terakhir yang dipersiapkan bila langkah-langkah sebelumnya gagal atau tidak berhasil dilakukan dan bertujuan untuk meminimalkan akibat / kerugian yang ditanggung pekerja karena melakukan suatu pekerjaan tetapi tidak mencegah terjadinya kecelakaan.
Tindakan yang dilakukan untuk Pengendalian sesudah Kontak dengan Pekerjaan adalah :
1. Penyediaan sarana penanggulangan darurat akibat kecelakaan kerja, meliputi ;
Merujuk pada Poliklinik terdekat.
Penyediaan obat-obatan darurat / P3K.
2. Penyediaan Tandu Kecelakaan.
3. Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran (Fire Extinguisher)
4. Penyediaan Data telepon dan alamat serta nama petugas yang dapat dihubungi dari instansi terkait, seperti :
Babinsa.
Polsek.
Koramil.
Kecamatan.
Kelurahan.
Pemadam Kebakaran.
Rumah Sakit / Poliklinik terdekat.
5. Penyediaan kendaraan untuk mengangkut korban kecelakaan, dapat dilakukan dengan cara :
Bila akibat kecelakaan tidak parah dan korban sadar, dapat berjalan sendiri, maka diantar dengan kendaraan proyek untuk menuju Rumah Sakit / Poliklinik terdekat.
Untuk kasus dengan korban yang membutuhkan pertolongan serius dipanggilkan ambulance untuk diantar ke Rumah Sakit terdekat.
1 komentar:
Artikle yang bagus....keep posting ya
training k3
Posting Komentar